Geger! Ketahuan Selingkuh, Wanita di Lumajang Nekat Potong Alat Vital Suami hingga Putus

Sebuah peristiwa mengerikan menggemparkan warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Seorang istri nekat melakukan aksi sadis dengan memotong alat vital suaminya sendiri menggunakan benda tajam hingga terputus. Aksi nekat ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati dan cemburu buta setelah sang suami ketahuan menjalin hubungan gelap dengan wanita lain.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berdarah ini terjadi di kediaman pasangan suami istri tersebut pada malam hari. Menurut informasi yang dihimpun, sebelum kejadian tersebut, keduanya sempat terlibat cekcok mulut yang hebat. Sang istri menuduh suaminya telah berselingkuh setelah menemukan sejumlah bukti percakapan di telepon genggam milik korban.

Meski sempat mereda, amarah sang istri ternyata tidak padam. Saat sang suami sedang tertidur lelap, pelaku diduga mengambil sebuah pisau tajam yang telah disiapkan dan langsung menyerang bagian vital korban. Korban yang terbangun karena rasa sakit luar biasa hanya bisa berteriak minta tolong sebelum akhirnya jatuh pingsan akibat kehilangan banyak darah.

Kondisi Korban Sangat Kritis

Warga yang mendengar teriakan korban segera datang memberikan pertolongan dan mendapati korban sudah bersimbah darah. Korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Haryoto Lumajang untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

Pihak rumah sakit mengonfirmasi bahwa alat vital korban mengalami luka sangat parah dan dalam kondisi terputus. Tim dokter berupaya melakukan tindakan operasi intensif, namun kondisi korban masih sangat lemah akibat pendarahan hebat yang dialaminya.

Pelaku Diamankan Polisi

Tak lama setelah kejadian, pihak kepolisian dari Polres Lumajang langsung bergerak cepat mengamankan sang istri di lokasi kejadian. Pelaku tampak syok namun tidak melakukan perlawanan saat dibawa petugas ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Motif sementara adalah cemburu karena adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang dalam keterangan singkatnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya yang tergolong sadis, sang istri terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) atau ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat atau cacat permanen, serta Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancaman hukuman penjara bagi pelaku bisa mencapai di atas 5 hingga 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga secara kepala dingin dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang berujung pada tindak pidana mengerikan.