PURWAKARTA – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan rekaman video yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga terjadi di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang pria yang merupakan ayah kandung korban melakukan penganiayaan fisik, sementara suara tangisan anak terdengar memilukan.
Namun, di tengah kemarahan netizen, sebuah pernyataan mengejutkan muncul dari pihak ibu tiri korban. Ia menyebut bahwa aksi kekerasan yang terekam dalam video tersebut hanyalah sebuah sandiwara atau “akting” semata.
Rekaman yang Menyayat Hati
Video berdurasi singkat tersebut memperlihatkan sang ayah melakukan tindakan kasar kepada anaknya. Netizen yang melihat unggahan tersebut segera mengecam aksi tersebut dan meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Purwakarta, untuk segera turun tangan menyelamatkan sang anak.
Kekerasan tersebut dilaporkan terjadi di salah satu desa di Purwakarta. Tak butuh waktu lama, identitas pelaku pun terendus oleh warga net dan pihak berwajib.
Pembelaan Ibu Tiri: Sebut Hanya Konten
Yang membuat kasus ini semakin memanas adalah pernyataan dari ibu tiri korban. Melalui sebuah klarifikasi, ia mengklaim bahwa pemukulan atau penyiksaan yang terlihat dalam video tidak benar-benar terjadi. Menurutnya, video itu dibuat hanya untuk tujuan tertentu atau sekadar akting agar terlihat dramatis.
“Itu mah akting, cuma pura-pura saja,” demikian penggalan pernyataan yang diduga berasal dari ibu tiri korban yang kini viral di berbagai akun informasi.
Pernyataan tersebut justru memicu kemarahan baru dari netizen. Banyak yang menilai bahwa alasan “akting” hanyalah upaya untuk melarikan diri dari jeratan hukum, mengingat dampak psikologis dan fisik pada anak dalam video tersebut terlihat sangat nyata.
Polisi Turun Tangan
Merespons kegaduhan tersebut, Polres Purwakarta melalui jajaran Satreskrim dilaporkan telah bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kondisi sang anak dan mengamankan saksi-saksi terkait.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan “akting” tidak serta merta menghapuskan unsur pidana, terutama jika ditemukan bukti kekerasan fisik atau trauma psikologis pada anak. Undang-Undang Perlindungan Anak sangat ketat mengatur bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun mental, dapat diancam pidana penjara.
Kecaman dari Aktivis Perlindungan Anak
Menanggapi alasan “akting” tersebut, sejumlah aktivis perlindungan anak angkat bicara. Mereka menyatakan bahwa menjadikan anak sebagai objek konten kekerasan—sekalipun diklaim pura-pura—adalah bentuk eksploitasi dan kekerasan psikis.
“Anak bukan alat untuk membuat konten, apalagi konten kekerasan. Jika itu disebut akting, maka itu adalah bentuk pengajaran kekerasan yang sangat berbahaya bagi tumbuh kembang sang anak,” ujar salah satu pemerhati anak.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan serius pihak kepolisian. Masyarakat berharap pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dan sang anak segera mendapatkan pendampingan trauma healing agar kondisinya pulih kembali.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang sedang viral di media sosial. Perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum pelaku menunggu pernyataan resmi dari pihak kepolisian.